Guntur juga mengingatkan Ketua KPK untuk tidak berbicara tentang politik yang dia tidak mengerti, sementara KPK saat ini kerjanya stagnan.
Hak angket berdasarkan pasal 119 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, harus diusulkan oleh 25 anggota.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Terdapat 6 isu yang dibahas dalam RDPU kali ini yakni mengenai Persamaan dan Perbedaan Rancangan Perubahan RUU Versi DPD dan DPR;, Urgensi Pengaturan Suporter dalam RUU;, Pengaturan Spesifik tentang Pelatih Olahraga;, Alokasi Anggaran;, Penguatan Peran Daerah dalam Pembangunan Olahraga dan Pengaturan Kelembagaan Olahraga.